Tugas dan Fungsi Kolegium Psikologi Klinis

A. Bidang 1 (Evaluasi dan Ujian)

  1. Mengembangkan sistem dan memantau evaluasi hasil belajar;
  2. Mengembangkan sistem, mengoordinasi, dan melaksanakan ujian nasional;
  3. Mengembangkan sistem, memantau dan mengoordinasi pelaksanaan pendidikan tenaga medis/ tenaga kesehatan secara berkesinambungan; dan
  4. Mengembangkan sistem evaluasi program pendidikan.

 

B. Bidang 2 (Kurikulum)

  1. Mengembangkan dan memantau kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  2. Mengembangkan dan memantau kurikulum program adaptasi Lulusan Luar Negeri (LLN);
  3. Mengembangkan dan memantau kurikulum pendidikan berkesinambungan;
  4. Ikut berperan dan memberi masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan dalam bidang spesialis; dan ikut berperan dan memberikan masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan bidang lain yang memerlukan.

 

C. Bidang 3 (Pengembangan Kompetensi)

  1. Melakukan kegiatan ilmiah/ Continuing Medical Education (CME);
  2. Verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP); dan
  3. Melakukan program fellowship dan pelatihan.

 

D. Bidang 4 (Mutu dan Akreditasi)

  1. Mengembangkan sistem dan mengoordinasi akreditasi institusi pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  2. Mengembangkan sistem dan mengoordinasi akreditasi program adaptasi Lulusan Luar Negeri (LLN);
  3. Melakukan monitoring proses pembelajaran bekerja sama dengan institusi pendidikan;
  4. Mengembangkan program studi baru;
  5. Melakukan pengembangan dan pembinaan institusi pendidikan baru; dan
  6. Melakukan pembinaan terhadap institusi pendidikan.

 

E. Bidang 5 (Keanggotaan dan Kerja Sama)

  1. Mendata anggota muda, pengajar, dan anggota lain sesuai bidang ilmu;
  2. Melakukan kerjasama nasional dan internasional;
  3. Mengupayakan tersedianya beasiswa dalam dan luar negeri;
  4. Melakukan monitoring kesejahteraan peserta didik; dan
  5. Melakukan pendataan, pemetaan dan distribusi anggota.