A. Bidang 1 (Evaluasi dan Ujian)
- Mengembangkan sistem dan memantau evaluasi hasil belajar;
- Mengembangkan sistem, mengoordinasi, dan melaksanakan ujian nasional;
- Mengembangkan sistem, memantau dan mengoordinasi pelaksanaan pendidikan tenaga medis/ tenaga kesehatan secara berkesinambungan; dan
- Mengembangkan sistem evaluasi program pendidikan.
B. Bidang 2 (Kurikulum)
- Mengembangkan dan memantau kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Mengembangkan dan memantau kurikulum program adaptasi Lulusan Luar Negeri (LLN);
- Mengembangkan dan memantau kurikulum pendidikan berkesinambungan;
- Ikut berperan dan memberi masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan dalam bidang spesialis; dan ikut berperan dan memberikan masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan bidang lain yang memerlukan.
C. Bidang 3 (Pengembangan Kompetensi)
- Melakukan kegiatan ilmiah/ Continuing Medical Education (CME);
- Verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP); dan
- Melakukan program fellowship dan pelatihan.
D. Bidang 4 (Mutu dan Akreditasi)
- Mengembangkan sistem dan mengoordinasi akreditasi institusi pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Mengembangkan sistem dan mengoordinasi akreditasi program adaptasi Lulusan Luar Negeri (LLN);
- Melakukan monitoring proses pembelajaran bekerja sama dengan institusi pendidikan;
- Mengembangkan program studi baru;
- Melakukan pengembangan dan pembinaan institusi pendidikan baru; dan
- Melakukan pembinaan terhadap institusi pendidikan.
E. Bidang 5 (Keanggotaan dan Kerja Sama)
- Mendata anggota muda, pengajar, dan anggota lain sesuai bidang ilmu;
- Melakukan kerjasama nasional dan internasional;
- Mengupayakan tersedianya beasiswa dalam dan luar negeri;
- Melakukan monitoring kesejahteraan peserta didik; dan
- Melakukan pendataan, pemetaan dan distribusi anggota.
