Pengajuan Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis

Kolegium Psikologi Klinis melayani penerbitan Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis, dengan alur seperti berikut:

  1. Pemohon membuat akun aplikasi SIMPUKO di https://simpuko.kolegiumpsiklinis.id/
  2. Pemohon melakukan verifikasi email yang didaftarkan di aplikasi SIMPUKO.
  3. Pemohon memilih menu Ukom RKK.
  4. Pemohon mengunggah dokumen syarat pengajuan Ukom RKK.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi semua dokumen syarat, dan mengubah status perlu direvisi jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat.
  6. Pemohon melakukan pembayaran melalui pranala gerbang bayar yang diterbitkan oleh sistem ke Kolegium Psikologi Klinis.
  7. Petugas akan mengubah status menjadi menunggu ujian dan melakukan briefing pada waktu yang telah ditentukan.
  8. Pemohon mengerjakan ujian tulis berbasis komputer dan wawancara dengan asesor.
  9. Petugas akan memberitahukan hasil ujian paling lama 8 hari setelah ujian.
  10. Pemohon mengunduh dokumen Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis yang telah diterbitkan jika dinyatakan lulus.
  11. Pemohon yang tidak lulus dapat mengulang pengajuan pada periode Ukom RKK berikutnya.