Kolegium Psikologi Klinis melayani penerbitan Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis, dengan alur seperti berikut:
- Pemohon membuat akun aplikasi SIMPUKO di https://simpuko.kolegiumpsiklinis.id/
- Pemohon melakukan verifikasi email yang didaftarkan di aplikasi SIMPUKO.
- Pemohon memilih menu Ukom RKK.
- Pemohon mengunggah dokumen syarat pengajuan Ukom RKK.
- Petugas akan melakukan verifikasi semua dokumen syarat, dan mengubah status perlu direvisi jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat.
- Pemohon melakukan pembayaran melalui pranala gerbang bayar yang diterbitkan oleh sistem ke Kolegium Psikologi Klinis.
- Petugas akan mengubah status menjadi menunggu ujian dan melakukan briefing pada waktu yang telah ditentukan.
- Pemohon mengerjakan ujian tulis berbasis komputer dan wawancara dengan asesor.
- Petugas akan memberitahukan hasil ujian paling lama 8 hari setelah ujian.
- Pemohon mengunduh dokumen Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis yang telah diterbitkan jika dinyatakan lulus.
- Pemohon yang tidak lulus dapat mengulang pengajuan pada periode Ukom RKK berikutnya.

